Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Terancam Sanksi Berat, Dipidana

Dokter di RSHS Bandung terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa dan hukuman pidana, setelah terlibat kasus pelecehan seksual.

|
IST
DOKTER - Dokter di RSHS Bandung terancam sanksi berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa dan hukuman pidana, setelah terlibat kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terancam sanksi berat setelah terungkap sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap pasien. 

Dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman.

Sebagai langkah pertama, Kemenkes sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. 

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Aji saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025). 

Baca juga: Dokter Residen yang Rudapaksa Anak Pasien RSHS Sempat Coba Akhiri Hidup Sebelum Diringkus Polisi

Aji Muhawarman merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP sebagai peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung. 

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran (Unpad) dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Kemudian, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu atau selama 1 bulan, kegiatan residensi Program

Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad

Sementara itu, Universitas Padjadjaran (Unpad) tegas menyikapi pelecehan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Unpad mengeluarkan dokter terduga pelaku dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menerima laporan kekerasan seksual itu.

Disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Baca juga: Aksinya Perkosa Keluarga Pasien Ketahuan, Dokter PPDS di Bandung Coba Bunuh Diri

Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menegaskan, bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved