Kontroversi Liburan Lucky Hakim ke Jepang, Wagub Jabar Ingatkan Pesan Mendagri saat Retret
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tegur Lucky Hakim yang libur ke Jepang tanpa izin. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan ingatkan pesan Mendagri
"Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri," tegasnya.
Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.
"Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau," terangnya.
Baca juga: Ramai-ramai Sentil Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, DPR Desak Kemendagri Jatuhkan Sanksi
Pengakuan Lucky Hakim
Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.
Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).
"Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja," ucapnya, Minggu.
Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.
Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.
"Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar," lanjutnya.
Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.
"Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Harap Bupati dan Wali Kota Tak Mencontoh Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin
(Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.