Awal Mula Ajudan Kapolri Pukul dan Intimidasi Jurnalis di Stasiun Tawang Semarang
Berikut kronologi ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memukul dan mengintimidasi jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga memukul dan mengintimidasi jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Sabtu (5/4/2025) sore.
Kejadian berawal ketika Kapolri mendatangi salah satu penumpang yang duduk di kursi roda di dalam area stasiun.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk pewarta foto dan tim humas dari sejumlah lembaga, pun meliput dan mengambil gambar dari jarak yang wajar.
Tetapi, situasi mendadak berubah tegang saat salah satu ajudan Kapolri meminta para jurnalis untuk mundur.
Baca juga: Mabes Polri Sesalkan Ajudan Kapolri Pukul dan Intimidasi Jurnalis di Semarang, Janji Jatuhi Sanksi
Bukan dengan permintaan halus, ajudan itu justru mendorong para jurnalis dan humas secara kasar.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana mengungkapkan bahwa seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto bernama Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Tetapi, ajudan Kapolri tetap menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.
"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," kata Dhana dikutip TribunJateng.com, Minggu (6/4/2025).
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik oleh petugas yang sama.
Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerjanya tak aman.
“Kejadian ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Pers. Ruang kerja kami dilanggar secara fisik dan psikologis,” ujar Dhana.
Baca juga: Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan dan Intimidasi ke Jurnalis di Semarang: Saya Tempeleng Satu-satu
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan menambahkan bahwa tindakan ajudan Kapolri tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis, Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," tutur Aris.
Aris berharap Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa
"Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Tampang Ajudan Kapolri yang Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Dilakukan di Depan Kapolri
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Budi Susanto/Rezanda Akbar D)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.