Dedi Mulyadi Lunasi Utang Keluarga Maling Ayam yang Tewas Dianiaya: Ada Hikmah di Balik Semua Ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantu melunasi utang keluarga Taryana, terduga maling ayam yang tewas dianiaya setelah tepergok mencuri ayam.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Febri Prasetyo
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus aksi main hakim sendiri kepada pelaku pencuri ayam.
"Kedelapan tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam, pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain mengamankan 8 tersangka pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya 1 balok kayu, sebatang, bambu, senapan angin kaliber 4,5 mm, pakaian korban" ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pencuri Ayam Dikeroyok Hingga Tewas, Polres Subang Tangkap 8 Pelaku Main Hakim Sendiri
(Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei) (TribunJabar.id/Ahya Nurdin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.