Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Kades Klapanunggal Bogor Viral Minta THR ke Pengusaha, Ade Endang: Surat Itu Hanya Imbauan

Kades Klapanunggal bernama Ade Endang Saripudin tersebut viral setelah beredar surat permintaan THR kepada perusahaan.

|
Instagram Desa Klapanunggal/Facebook Ade Endang Saripudin
SOSOK KADES KLAPANUNGGAL - Inilah sosok Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin, viral usai minta THR untuk Halal Bihalal kini dikorek jejak digitalnya yang ternyata suka Akun Seksi yang diunggah Tribunnews pada Selasa (1/4/2025). Kades Klapanunggal, Bogor, bernama Ade Endang Saripudin tersebut, viral setelah beredar surat permintaan THR kepada perusahaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama seorang kepala desa di Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.

Kades Klapanunggal bernama Ade Endang Saripudin tersebut, viral setelah beredar surat permintaan THR kepada perusahaan.

Uang THR tersebut, bakal digunakan untuk acara halal bi halal pada Jumat (21/3/2025) di kantor Desa Klapanunggal.

Mengutip TribunnewsBogor.com, dalam surat permintaan THR tersebut, Ade meminta uang sebesar Rp165 juta.

Setelah surat edarannya beredar, Ade Endang Saripudin pun langsung membuat klarifikasi.

Dalam videonya tersebut, Ade Endang Saripudin meminta maaf atas kegaduhan yang ia perbuat menjelang hari raya Idulfitri 1446 H.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan," katanya.

Ia pun menjelaskan, surat edaran tersebut bukan memaksa.

Ade Endang Saripudin menyebut, surat itu adalah bersifat imbauan.

Ia juga mengaku akan menarik surat edaran tersebut.

"Maksud dari surat tersebut hanya bersifat himbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Kades yang Minta THR Diperlakukan Sama dengan Preman: Harus Ada Tindakan Tegas

Kata Gubernur Jabar

Kabar ini pun sampai ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Mengutip TribunnewsBogor.com, Dedi Mulyadi pun murka dan mengatakan, kades tersebut harus dipenjara karena telah melakukan premanisme.

Ia menambahkan, kewenangan kepala desa sebenarnya ada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Namun, karena Kades yang tak mengindahkan instruksi dari Gubernur, maka hal tersebut merupakan kesalahan fatal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved