Orangtua Lapor Disdik, Siswi SD jadi Korban Perundungan Guru, Dipermalukan karena Belum Bayar LKS
Seorang siswi SD di Indramayu trauma dan enggan sekolah setelah dipermalukan guru karena belum bayar uang LKS sebesar Rp120 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi kelas 3 SD berinisial IA di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami trauma setelah diduga menjadi korban perundungan oleh gurunya, berinisial PA.
Kasus ini terjadi karena IA belum membayar buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp120.000.
Orangtua IA, Marwaeni, melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah anaknya sering dimarahi di depan kelas.
"Anak saya ini selalu bilang ke saya, 'Mamah, saya nggak mau sekolah. Kalau saya sekolah, selalu dimarahin,'" ungkap Marwaeni dalam pengaduannya pada Rabu, 19 Maret 2025.
Marwaeni juga menambahkan bahwa anaknya tidak hanya mengalami perundungan dari guru, tetapi juga dari teman-temannya di sekolah akibat kejadian tersebut.
Ia merasa dipermalukan ketika hendak membayar uang buku LKS, tetapi justru diteriaki di hadapan siswa lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Sekolah IA, Ovi Novianti, menyampaikan permohonan maaf kepada IA dan Marwaeni.
"Saya atas nama pribadi dan lembaga mohon maaf, jika selama ini perlakuan dari pihak sekolah kurang berkenan," kata Ovi.
Ia menilai kejadian ini sebagai kesalahpahaman antara wali kelas dan wali murid.
Ovi juga menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan konfirmasi dengan oknum guru dan siswi lainnya untuk mengetahui perilaku dari guru tersebut.
"Bahwa ibu PA ini memang marah pada anak-anak yang salah. Mohon maaf ya, pak guru juga manusia, ada salahnya, ada lupanya," ujarnya.
Baca juga: Siswi SD Trauma Dipermalukan Guru karena Belum Bayar Buku LKS Rp120 Ribu, Orangtua Lapor ke Disdik
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Indramayu, Untung Aryanto, mengonfirmasi laporan Marwaeni dan memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan klarifikasi ke pihak sekolah.
"Adanya laporan ini tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan memastikan kebenaran kejadian ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut," kata Untung pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pihak Disdikbud juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai regulasi yang berlaku, mengingat kejadian ini menyebabkan siswi yang bersangkutan mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.