Ajakan Rujuk Ditolak Mantan Istri, Pria di Bengkulu Bunuh Bayi 3 Tahun, Polisi Amankan Parang
Seorang ayah di Kabupaten Lebong, Bengkulu berinisial HN membunuh anaknya yang masih tiga tahun. Pelaku sakit hati ajakan rujuk ditolak mantan istri.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kasus pembunuhan yang sangat memilukan terjadi di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
Seorang ayah berinisial HN yang berusia 35 tahun ditangkap setelah membunuh anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan mengundang banyak pertanyaan mengenai motif di balik tindakan kejam ini.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi, HN dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kami saat ini menerapkan Pasal 338, namun kemungkinan ada unsur pembunuhan berencana atau mengarah ke Pasal 340 akan kita dalami lebih lanjut," ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Maret 2025, seperti dikutip dari TribunBengkulu.com.
Motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati HN karena ajakan untuk rujuk dari mantan istri ditolak.
HN diduga membawa anaknya dari rumah mantan istrinya dan melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan cara menggorok leher korban.
Setelah peristiwa tragis tersebut, HN melarikan diri dan ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam pembunuhan juga berhasil diamankan.
"Kita juga mengamankan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban," tambah AKP Rabnus Supandi, menekankan pentingnya proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.
Korban, yang tinggal bersama ibunya, JA (37), sempat menolak saat dijemput HN, namun ayahnya tetap memaksa mengajaknya keluar.
Baca juga: Alasan Ayah Tega Bunuh Bayinya Umur 3 Tahun di Bengkulu, Sakit Hati Mantan Istri Menolak Rujuk
Menurut Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhan, ibu korban menerima berita tentang kematian anaknya dari rekannya.
"Selama ini, korban tinggal bersama ibunya, tetapi saat kejadian, dia dijemput oleh ayahnya," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap HN pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10:00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Namun, saat penangkapan, HN berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya sebagai tindakan tegas dan terukur.
"Iya, tindakan tegas terukur dilakukan karena dia berusaha melarikan diri," tegas AKBP Agoeng Ramadhan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Batita di Lebong Bengkulu Tewas Mengenaskan Dibunuh Ayah Kandung
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBengkulu.com/Rizki Wahyudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.