Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis Posting Kemewahan, AKP Anumerta Lusiyanto Beli Mobil Bekas Nyicil

Potret rumah hingga mobil mewah Kopka Basarsyah serta Peltu Lubis Vs Mobil Bekas AKP Anumerta Lusiyanto

KOMPAS/VINA OKTAVIA/Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman/Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
POLISI DITEMBAK MATI - Foto AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin yang Tewas Ditembak Saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025). Foto Kopka Basarsyah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). Kopda Basarsyah mengaku menembak 3 polisi di Way Kanan hingga tewas. Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Potret rumah hingga mobil mewah Kopka Basarsyah serta Peltu Lubis Vs Mobil Bekas AKP Anumerta Lusiyanto 

Proyektil dari peluru Basar bahkan bersarang di tempurung dada kiri AKP Anumerta Lusiyanto.

POLISI TEWAS DITEMBAK - (Kiri) Petugas mengevakuasi jenazah 3 polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore dan (Kanan) Foto Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin semasa masih hidup.
POLISI TEWAS DITEMBAK - (Kiri) Petugas mengevakuasi jenazah 3 polisi yang tewas ditembak saat gerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025) sore dan (Kanan) Foto Iptu Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin semasa masih hidup. (Kolase: Instagram.com/humas_poldalampung dan Tribunnews.com/Istimewa)

Bahkan dua anak buahnya pun turut ditembak Kopka Basarsyah.

Atas kejadian ini polisi dan TNI telah menetapkan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sebagai tersangka

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayjen Eka Wijaya menerangkan, Peltu Lubis dijerat pasal 303 tentang perjudian.

"Hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sedangkan Kopda Basarsyah dijerat pasal pembunuhan, 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

 

Kopka Basarsyah Pamer Senpi hingga Mobil Mewah

Sebelum ditangkap oleh Polisi Militer pada Selasa dini hari (18/3/2025), Kopka Basarsyah sempat memamerkan mobil mewah miliknya. 

Ia tampak dengan gagah berfoto di depan mobil mewahnya jenis fortuner yang berwarna hitam. 

Kopka Bazarsyah juga punya kendaraan lainnya berupa mobil Toyota Hilux dan motor koleksi Yamaha RX-King. 

Bahkan Kopka Basarsyah juga sempat memamerkan kemahirannya dalam menembak menggunakan senjata api.

KOPKA BASARSYAH - Oknum anggota TNI terduga penembak 3 polisi di Lampung, Kopka Basarsyah, sempat pamer senjata api (senpi). Kini ia pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)
KOPKA BASARSYAH - Oknum anggota TNI terduga penembak 3 polisi di Lampung, Kopka Basarsyah, sempat pamer senjata api (senpi). Kini ia pasrah saat diborgol atas perkara dugaan terlibat penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung (TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv) (TribunJabar/Ravianto, Tangkap Layar Kompas Tv)

 

Peltu Lubis Kerap Berpose di Atas Mobil dan Motor

Peltu Lubis kerap berpose di atas mobil dan motor.

Bahkan Peltu Lubis sering memposting usaha anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.

Sampai kemudian anak Peltu Lubis kini telah berseragam TNI.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved