Selasa, 30 September 2025

ART di Lumajang Curi Emas Rp16 Miliar, Bayar Mahal Dukun Santet untuk Bunuh Majikan, tapi Tak Mempan

S, seorang ART di Lumajang nekat mencuri emas milik majikannya hingga Rp16 miliar, bayar dukun santet untuk bunuh majikan tapi tak mempan.

SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
ART CURI EMAS - Sindikat pencuri emas batangan saat dihadirkan dalam rilis di Polres Lumajang. Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga mencuri emas batangan dengan berat 10 kilogram milik majikannya. Jika dirupiahkan, emas itu punya nilai jual mencapai Rp 16 miliar. Tersangka sempat membayar dukun santet untuk membunuh majikannya secara gaib, tapi tak mempan ternyata dimanfaatkan tersangka lain. 

TRIBUNNEWS.CO - S (47), seorang asisten rumah rangga (ART) asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, nekat mencuri emas milik majikannya, Leo Tanoyo (71).

Tak tanggung-tanggung, S mencuri emas batangan milik majikannya seberat 10 kilogram, yang punya nilai jual mencapai Rp16 miliar.

Saat melancarkan aksinya, S mengajak serta tukang kebun di rumah majikannya, yakni KA (37), serta tetangganya, AJ (53).

"Dalam melancarkan aksinya, modus tersangka S yakni menduplikat kunci brankas dan kunci lemari korban."

"Kunci itu diduplikat tanpa sepengetahuan siapapun," kata Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar kepada SuryaMalang.com, Selasa (25/3/2025).

Aksi pencurian emas batangan itu telah dijalankan tersangka sejak September 2018.

Ketiga tersangka membagi tugas sesuai kesempatan yang didapat ketika bekerja di rumah korban.

S yang merupakan ART memantau keadaan dan isi rumah majikannya.

Ia yang hafal letak kunci di rumah tersebut diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban.

Sementara KA, membantu memastikan keadaan tepat untuk melakukan pencurian.

Mereka pun mulai mencuri emas batangan milik majikannya secara bertahap.

Baca juga: ART di Lumajang Gondol Emas Batangan 10 Kg Senilai Rp 16 M Milik Majikan, Sempat Minta Bantuan Dukun

"Aksi pertama dilakukan pada September 2018, di mana mereka berhasil mengambil dua keping emas."

"Hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KA," terang Kapolres.

Selanjutnya, pada November 2018, mereka kembali melancarkan aksinya dan mencuri satu keping emas.

Karena takut aksinya ketahuan, S berupaya membunuh majikannya dengan membayar dukun santet.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan