Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto
Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara.
Sedangkan, rekannya Kopka Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengna KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopka Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Eka Wijaya Permana melansir dari Kompas.id, selasa (25/3/2025).
"Tanggal 23 Maret 2025 resmi keduanya kami jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis menyerahkan diri pada hari yang sama insiden tewasnya tiga polisi tertembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3) lalu.
Para korban tewas adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Bintara Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Penjelasan Lamanya Penetapan Tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Eka menjelaskan, lamanya penetapan tersangka ini karena Denpom harus mengikuti mekanisme dalam proses penyelidikan sesuai hukum acara pidana militer yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan Pasal 99 Ayat 1, penyidik yang menerima laporan tindak pidana harus segera melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi ini, lanjutnya, Basarsyah menyerahkan diri pada 18 Maret, sedangkan Lubis menyerahkan diri hari berikutnya di Baturaja, Sumatera Selatan.
Keduanya ditahan di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Curhatan Lengkap Isi Hati Salsabila Anak AKP Anumerta Lusiyanto soal Kerinduan serta Sosok Sang Ayah
Penyidik kemudian fokus mencari barang bukti senjata api yang digunakan untuk menembak korban.
Barang bukti berupa senjata laras panjang menyerupai FNC dengan kaliber 5,56 milimeter itu ditemukan di semak-semak tak jauh dari lokasi penembakan.
Selanjutnya pada 22 Maret 2025, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan meminta anggota Polsek Negara Batin Aipda Suara Anjani dan Brigadir Rio Agusto membuat laporan sebagai dasar penyelidikan kasus tersebut.
Ia menyebut, penetapan tersangka langsung dilakukan sehari setelah laporan dibuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.