Pengakuan Siswa SMK Racik Petasan Berujung Terancam 20 Tahun Penjara: Awalnya Nyoba-nyoba
Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan polisi setelah terbukti meracik dan menjual bahan peledak .
TRIBUNNEWS.COM, Bantul – Dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diamankan polisi setelah terbukti meracik dan menjual bahan peledak di Kabupaten Bantul.
Mereka berinisial NAN (19) dan RNA (18), warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, saat kedua pelaku terlihat mencurigakan dan membawa bubuk petasan di depan SMAN 1 Sewon Bantul.
Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi penjualan bahan peledak di lokasi tersebut.
“Anggota kami melaksanakan patroli dan menemukan dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor yang mencurigakan. Setelah diperiksa, kami menemukan bahan serbuk petasan dalam tas gendong mereka,” ungkap Sultonudin, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Satpam di Kediri Dilarikan ke RS setelah Kena Ledakan Petasan Bikinan Sendiri
Pengakuan Pelaku
Dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Senin, 24 Maret 2025, pelaku NAN mengaku telah belajar meracik bahan peledak dari video di YouTube.
“Awalnya nyobanyoba, terus coba beli bahannya di toko online. Pertama beli satu kilogram harganya sekitar Rp200 ribuan,” jelas NAN.
Ia menambahkan bahwa satu kilogram bubuk bahan peledak dapat menghasilkan banyak petasan.
“Satu selongsong petasan membutuhkan sekitar lima gram bubuk bahan peledak,” ucapnya.
Meskipun NAN mengaku tidak menerima pesanan, ia meracik dan menjual petasan untuk digunakan sendiri.
Pelaku RNA juga mengungkapkan bahwa ia ikut mencoba menjual bahan peledak tersebut untuk belajar bisnis, meski orangtuanya tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Transaksi jual beli dilakukan melalui orang-orang terdekat dan hasil penjualan cukup banyak,” tuturnya.
Baca juga: Bakar Petasan Sambil Konvoi di Kemayoran, Enam Remaja Ditangkap Polisi
Ancaman Hukum
Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Kapolsek Sultonudin mengimbau kepada orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk lebih mengawasi kegiatan anak, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Penting bagi orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang berbahaya,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan 2 Pelajar SMK Peracik Petasan yang Diringkus Polisi di Bantul, Bermodal Belajar di Youtube
(TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.