Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Lengkap Bupati Jeneponto Mengamuk di Jalan, Baru Selesai Dilantik

Belum sehari setelah dilantik sebagai Bupati Jeneponto, Paris Yasir langsung viral di media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
Dok IG Tribun Timur
PARIS YASIR DIADANG - Bupati Jeneponto, Paris Yasir turun dari mobil saat rombongannya diadang pemuda di perbatasan Takalar-Jeneponto, Jumat (21/3/2025). Kejadian ini terjadi saat rombongan pulang dari pelantikan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. 

Paris Yasir yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangannya kepada Tribun Timur.

Bahkan lokasi kejadian tersebut belum diketahui pasti.

Dilantik di Kantor Gubernur

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir - Islam Iskandar resmi dilantik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (21/3/2025).

Paris Yasir-Islam Iskandar dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Paris Yasir bersama Islam Iskandar tampil dengan setelan PDU berwarna putih.

Sementara Andi Sudirman Sulaiman tampil dengan jas hitam, kemeja putih disertai dasi biru.

Pelantikan berlangsung begitu khidmat disaksikan jajaran anggota DPRD Sulsel, kepala daerah kabupaten/kota, hingga pejabat tinggi pratama Pemprov Sulsel.

“Saya Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik H Paris Yasir sebagai Bupati Jeneponto, Saudara Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto,” kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman mewakili Presiden RI pun resmi melantik Paris Yasir - Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved