Kronologi Karyawan Bunuh Anak Bos Bengkel di Kalsel, Jasadnya Dibuang Dalam Karung
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah laki-laki berinisial MT (6), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
timtribunsolo
Humas Polres Tabalong/BanjarmasinPost.co.id
EVAKUASI - Petugas gabungan saat evakuasi jasad bocah MT yang jadi korban pembunuhan, Jumat (21/3/2025). Bocah laki-laki, MT (6) warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Tabalong yang hilang sejak Senin (17/3/2025) sore, ternyata menjadi korban pembunuhan.
Saat ini, pelaku EA telah diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Motif dan Kronologi Karyawan Bunuh Anak Bos Bengkel di Tabalong: Marah Tidur Diganggu Lalu Cekik.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.