Eks Anggota DPRD Palembang jadi Tersangka Penikaman Mantan Istri, Sempat Dipenjara Tahun 2022
Eks anggota DPRD Palembang jadi tersangka kasus penikaman mantan istri. Syukri Zen pernah dipenjara pada 2022 lalu atas kasus penganiayaan.
Sebelumnya, Syukri Zen pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial T di sebuah SPBU di Palembang pada Agustus 2022 lalu.
Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tujuh bulan penjara.
Motif penganiayaan yakni korban tak memberi Syukri Zen jalan saat mengantre BBM.
Saat kejadian Syukri Zen menjabat sebagai anggota DPRD Palembang dari fraksi Partai Gerindra.
Pria kelahiran tahun 1956 itu langsung dipecat dari Partai Gerindra.
Baca juga: Kronologi Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri karena Ditolak Rujuk, Sudah Siapkan Pisau
Kesaksian Keluarga
Sementara itu, keluarga korban, FJ, mengatakan pelaku sudah membututi korban yang berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Jakabaring.
"Kakak sepupu saya ini (korban) lagi ke rumah orang tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," bebernya.
Pelaku dan korban telah bercerai di pengadilan agama sejak Januari 2024.
Namun, pelaku ingin mengajak korban rujuk.
"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku."
"Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," imbuhnya.
Pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban bersimbah darah.
"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Breaking News: Tusuk Mantan Istri, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Ditetapkan Tersangka
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan/Andi Wijaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.