Minggu, 5 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Warganet Kaitkan Penemuan Ladang Ganja dengan Larangan Drone di Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi

Penemuan ladang ganja di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), viral di media sosial. Warganet kaitkan dengan larangan drone.

Kolase: ppid.menlhk.go.id dan Tiktok.com/@bocahlanang.23
LADANG GANJA BROMO - (Kiri) Foto ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September 2024 lalu dan (Kanan) Ramai di media sosial warganet kaitkan penemuan ladang ganja dengan larangan drone di Bromo. Berikut klarifikasi pihak TNBTS. 

TRIBUNNEWS.COM - Penemuan ladang ganja di area Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), menjadi viral di media sosial.

Persoalan penemuan ladang ganja tersebut menjadi bahasan di beberapa akun TikTok, seperti @bocahlanang.23.

Akun ini membagikan foto tangkapan udara yang memperlihatkan ladang ganja di kawasan Bromo.

"Sekarang udah pada paham kan kenapa di Bromo ga boleh nerbangin drone?," tulis @bocahlanang.23.

Tidak sedikit warganet mengaitkan penemuan tersebut dengan adanya larangan drone di kawasan TNBTS.

Hingga Rabu (19/3/2025), video di akun @bocahlanang.23 sudah 6,8 juta kali.

Baca juga: Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen

Klarifikasi TNBTS

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha memberikan klasifikasinya.

Pertama ia membantah, pihaknya tidak melarang penerbangan drone di area Bromo, namun yang ada adalah pembatasan.

Kedua, tidak benar ada kaitan antara pembatasan drone dengan penemuan ladang ganja.

"Terkait informasi beredar mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam yang sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata, dinyatakan sebagai informasi tidak akurat," katanya, dikutip dari menlhk.go.id, Rabu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. 

Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone."

"Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," paparnya.

Baca juga: Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan

Satyawan melanjutkan, setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk kemudian dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini, Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. 

Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

"Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.

Kementerian Kehutanan memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Informasi tambahan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui Standard Operating Procedure  pendakian Gunung Semeru.

Perjalanan kasus ladang ganja di Bromo

LADANG GANJA DI BROMO - Pihak kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024).
LADANG GANJA DI BROMO - Pihak kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). (TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono)

Kasus penemuan ladang ganja di Bromo sudah memasuki mulai memasuki persidangan.

Setidaknya ada 6 terdakwa yang telah diamankan dan 1 masih buron.

Sidang agenda pemeriksaan para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (18/3/2025).

Hadir dalam sidang, terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, yang merupakan warga Argosari Lumajang.

Bambang di hadapan hakim mengaku hanya disuruh menanam ganja oleh Edy, pelaku yang hingga kini masih buron.

Edy diduga kuat merupakan otak di balik ladang ganja di kawasan Bromo.

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," kata Bambang, dikutip dari Surya.co.id.

Bambang melanjutkan, dirinya mendapatkan ilmu menanam ganja secara langsung dari Edy.

Mulai dari menanam hingga proses pemupukan.

Bambang menyebut, Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur.

"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 34 Kg Ganja dan Sabu di Jakarta

Terdakwa lain, Tomo tertarik ikut menanam ganja karena dijanjikan dengan uang jutaan rupiah.

Edy akan memberikan uang Rp 4 juta setiap kali panen.

Tomo merasa ditipu karena hingga sekarang belum menerima uang tersebut.

"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.

PN Lumajang akan kembali menggelar sidang dengan agenda penggalian keterangan dari saksi para terdakwa, meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidang Kasus Temuan Ladang Ganja Taman Nasional Bromo, 3 Terdakwa Blak-Blakan ke Hakim PN Lumajang

(Tribunnews.com/Endra)(Surya.co.id/Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved