Pria di Sukoharjo Ketagihan Judi Online Mobil dan Sepeda Motor Mertua Digadaikan Rp 8,5 Juta
Tersangka mengaku uang dari menggadaikan dua barang itu digunakan untuk bermain judi slot. Ia pun hanya mengaku menggelapkan mobil dan motor .
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Aksi nekat dilakukan seorang pria bernama Angga Dewangga (31) demi bisa bermain judi online.
Baca juga: Mendes Yandri Bakal Copot Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Kecanduan judi online yang dialami pria yang beralamat sesuai KTP di Dukuh Gamping, Desa Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu membuat dirinya nekat melakukan penipuan penggelapan.
Mirisnya ia melakukan aksi tak terpuji tersebut kepada mertuanya sendiri. Sepeda motor Honda Revo dan Mitsubishi Colt 120 SS dia gadaikan agar tetap bisa bermain judi online.
Baca juga: Gandeng Driver Gojek, Aliansi Judi Pasti Rugi Perkuat Komitmen Perangi Judi Online
"Motor digadaikan Rp 1,5 juta. Mobil Rp 7 juta," kata Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Saryanto, Rabu (19/3/2025).
Tersangka mengaku uang dari menggadaikan dua barang itu digunakan untuk bermain judi slot.
Tersangka pun hanya mengaku menggelapkan mobil dan motor mertuanya saja.
Selain itu dia juga kerap meminta uang dengan alasan untuk usaha.
Baca juga: Usai Dipaksa Keluar Mobil oleh Mahasiswa, Menteri Hukum Janji Sampaikan Penolakan RUU TNI ke DPR
"Kalau sampai sekarang (menggelapkan kasus lainnya) tidak mengakui. Tetapi kalau dia pinjam uang kepada temannya itu ada," ujar Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.