Kepergok Berduaan di Rumah Saat Tengah Malam, Sejoli di Banda Aceh Diamankan Satpol PP dan WH
Pasangan sejoli yang baru berpotensi melakukan pelanggaran hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh dan terancam hukuman cambuk
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi berusia sekitar 20-an asal Pidie diamankan dari sebuah rumah di salah satu gampong (desa) sekitaran Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (18/3/2025) tengah malam.
Pasangan tersebut ditangkap oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh atas dugaan berkhalwat atau berdua-duaan di tempat yang tertutup dan sepi, yang berpotensi melanggar hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina A Djalil, menjelaskan pasangan ini dilaporkan oleh warga melalui Call Center pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga yang curiga melaporkan keberadaan pasangan tersebut di dalam rumah yang bukan merupakan rumah tangga sah, sehingga memicu kecurigaan adanya pelanggaran syariat Islam.
“Tadi malam diamankan pasangan non-mahram dari sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Syiah Kuala,” ungkap Roslina dalam keterangannya.
Baca juga: Nasib Sejoli Viral Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Buton Tengah, Berakhir Ditangkap Polisi
Kabid PSI Satpol PP dan WH Banda Aceh itu belum merinci identitas terduga pelaku maupun kronologi lengkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
Kasus Khalwat di Bulan Ramadan
Diketahui, menjelang pertengahan Ramadhan, Satpol PP dan WH Banda Aceh telah mengamankan sedikitnya tiga pasangan yang diduga melakukan khalwat di berbagai lokasi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB menjelang sahur, satu pasangan non-mahram diamankan dari sebuah kos-kosan di salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam.
Pasangan ini diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang melanggar Qanun Jinayat yang mengatur tentang khalwat, ikhtilat, dan zina.
Tak hanya itu, pada Sabtu (8/3/2025) malam, petugas juga mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga berkhalwat di dalam mobil yang terparkir di salah satu gampong sekitar Kecamatan Jaya Baru.
Pasangan ini diketahui berada di dalam kendaraan dalam kondisi yang mencurigakan, sehingga memicu laporan dari warga setempat.
Penegakan Syariat Islam dan Peran Masyarakat
Satpol PP dan WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan dan patroli selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap nilai-nilai syariat Islam.
Roslina menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Sumber: Serambi Indonesia
Satu Orang Tewas Imbas Sumur Minyak di Blora Terbakar, Api Masih Menyala Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Gelombang Protes Kenaikan Tarif PBB-P2 di Bone Sulsel Memanas, Massa-Polisi Saling Dorong |
![]() |
---|
Bolos Sekolah, Siswa SMA di Indramayu Ketahuan Tak Bisa Calistung, 3x4 Dijawab 'Gak Tahu' |
![]() |
---|
Heboh Penemuan Pemuda Jambi Meninggal di Banda Aceh: Pintu Terkunci, Tubuh Sudah Dingin |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Bupati Pati setelah Warga Ricuh dengan Satpol PP, Kenaikan PBB 250 Persen Ditinjau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.