Beda Versi Pengakuan 3 Tersangka, Ipda Ahmad Efendi Bantah Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas
Pengakuan 3 tersangka kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, berbeda-beda. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi bantah aniaya korban.
Selanjutnya, Pandu dibawa Bagol mengarah kepada motor. Korban pun ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".
Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.
Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI
Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.
Sayangnya, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa Pandu mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Terdapat juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tambah Sumaryono.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.
"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," kata Sumaryono.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI PERAN 2 Warga Sipil yang Aniaya Siswa SMA di Asahan Bersama IPDA Ahmad Efendi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.