Sabtu, 4 Oktober 2025

Beda Versi Pengakuan 3 Tersangka, Ipda Ahmad Efendi Bantah Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas

Pengakuan 3 tersangka kasus tewasnya siswa SMA di Asahan, berbeda-beda. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi bantah aniaya korban.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA SMA - Tiga orang tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA di Asahan, Sumatera Utara dihadirkan untuk memperagakan beberapa adegan dalam prarekontruksi yang dilakukan oleh Polres Asahan dan Polda Sumut, Senin (17/3/2025). Ketiga tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta dua Banpol bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan tiga tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMA di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut), bernama Pandu Brata Siregar (18) saling bertentangan.

Ketiga tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi beserta dua orang Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat bernama Dimas Adrianto (DAP) alias Bagol dan Yudi Siswoyo (YS).

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengungkapkan bahwa ketiganya diduga menganiaya korban hingga tewas.

"Setiap orang ini punya perannya masing-masing. IPDA AE (Ahmad Efendi) sebagai pimpinan saat itu membawa dua anggotanya yang berprofesi sebagai Banpol, atas nama DAP dan YS," kata Sumaryono, Selasa (18/3/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.

"Sedangkan DAP dan YS pembantu yang saat itu membantu IPDA AE," sambungnya.

Peristiwa ini berawal saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

Baca juga: Kejanggalan pada Jasad Siswa SMA di Asahan yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ditemukan Bercak Merah

Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025), terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.

Menurut hasil rekonstruksi yang dilakukan berdasarkan keterangan Ipda Ahmad Efendi, korban terjatuh dan kabur

Ipda Ahmad Efendi mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap Pandu, tetapi hanya mengamankan korban dari tersangka Bagol.

Berdasarkan versi tersangka Yudi Siswoyo, ia mengaku bahwa Ipda Ahmad Efendi mengamankan korban dari Bagol.

Berdasarkan kronologi penangkapan versi tersangka Bagol, korban terjatuh dari sepeda motor kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban sempat berlari hingga akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama.

Bagol kemudian memiting serta membanting korban dan langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban. Bagol juga mencekik korban.

Pandu yang mencoba berdiri langsung disambut tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi mengenai perut korban.

Selanjutnya, Pandu dibawa Bagol mengarah kepada motor. Korban pun ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI

Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.

Sayangnya, setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosa Pandu mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Terdapat juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tambah Sumaryono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.

"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," kata Sumaryono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI PERAN 2 Warga Sipil yang Aniaya Siswa SMA di Asahan Bersama IPDA Ahmad Efendi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved