Jumat, 3 Oktober 2025

Mapolsek Kayangan Dibakar Massa

ASN di Lombok Timur Depresi Dituduh Curi HP, Ditangkap Layaknya OTT, Sempat Curhat: Lebih Baik Mati 

Depresi dituduh mencuri HP hingga diamankan layaknya OTT oleh kepolisian, diperiksa sampai larut malam, ASN di Lombok Utara pilih akhiri hidup. 

ist
WARGA BAKAR POLSEK - Ilustrasi pencuri ponsel. Depresi dituduh mencuri HP hingga diamankan layaknya OTT oleh kepolisian, diperiksa sampai larut malam, ASN di Lombok Utara pilih akhiri hidup.  

"Seperti yang dia (Rizkil Watoni) katakan, dia lebih baik mati, dan benar ia meninggal," tutur Nasruddin, terharu.

 

ASN Rizkil Watoni Depresi Dituduh Mencuri HP

Informasi yang dihimpun Tribun Lombok, insiden ini diduga dipicu kemarahan warga karena salah satu warganya mengalami depresi hingga bunuh diri setelah diperiksa polisi.

Sore hari sebelumnya, warga atas nama Rizkil Watoni, seorang ASN, staf Bidang Tata Ruang DPUPP-PKP dikabarkan bunuh diri. 

Diduga dia menghabisi nyawa sendiri karena depresi dituduh mencuri handphone di salah satu toko modern.

Terduga pelaku diduga stres setelah keluar dari tahanan sementara. 

Sehabis BAP di Polsek Kayangan, pelaku pulang dan semakin tertekan sampai nekat menghabisi nyawa sendiri.  

Sebelum bunuh diri dia sempat bercerita kepada keluarga bahwa dia tidak mencuri, tapi salah ambil barang saat belanja. 

Mendengar cerita ini, warga yang mengenal korban sebagai anak yang baik kemudian melampiaskan kemarahan dengan menyerbu kantor polisi.

Warga menyerang kantor Polsek Kayangan Lombok Utara. Warga juga membakar kendaraan yang ada di markas polisi tersebut. 

 

Sudah Ada Perjanjian Damai

Terkait hal ini, Nasruddin, ayah korban mengaku sangat terpukul atas insiden yang menimpa putranya. Dia adalah sosok tulang punggung bagi keluarga.

Nasruddin menduga, kejadian yang menimpa anaknya lantaran tertekan oleh kasus dugaan pencurian yang dialaminya. 

Nasruddin mengakui persoalan dugaan pencurian tersebut telah diselesaikan. 

Bahkan ada surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua pihak. Diteken di atas surat bermaterai. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved