Senin, 6 Oktober 2025

Sosok Bos Travel Umrah, Tewas Setelah Mobil Pajero Tertabrak Kereta Api di Serang Banten

Masagus Ahmad Azizi, meninggal dunia setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai tertabrak kereta api pada Senin (17/3/2025).

Editor: Glery Lazuardi
Instagram @kai121_
KERETA API - Masagus Ahmad Azizi, meninggal dunia setelah mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai tertabrak kereta api pada Senin (17/3/2025). Masagus Ahmad Azizi adalah seorang bos travel umrah. 

3. Edukasi Keselamatan:

Kampanye "BERTEMAN" Edukasi kepada masyarakat juga menjadi salah satu upaya penting dalam mengurangi kecelakaan.

DJKA bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah menggencarkan program kampanye keselamatan di perlintasan sebidang.

Program ini melibatkan sosialisasi tentang pentingnya berhati-hati di perlintasan kereta api melalui kegiatan yang dikenal dengan nama “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan). Kampanye ini bertujuan menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan masyarakat agar lebih sadar akan bahaya yang mengintai di perlintasan sebidang.

4. Alternatif Penganggaran:

Pemanfaatan APBN/APBD dan KPBU Terkait dengan keterbatasan anggaran, DJKA juga berupaya mencari alternatif penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah-daerah tertentu.

Selain itu, DJKA juga menjalin kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam pengadaan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses perbaikan dan peningkatan keamanan di perlintasan kereta api.

Jumlah Perlintasan Sebidang: 3.693 Perlintasan, Sebagian Tidak Dijaga

Saat ini, Indonesia memiliki total 3.693 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai jenis jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan khusus yang digunakan oleh lembaga atau badan hukum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.598 perlintasan dijaga, sementara 2.095 perlintasan lainnya tidak dijaga, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Mengelola Perlintasan Sebidang

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini DJKA, bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan pihak terkait untuk mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan fasilitas di setiap perlintasan sebidang. Keberadaan perlintasan yang melewati pemukiman warga atau kawasan industri menjadikannya rawan kecelakaan jika tidak diawasi dengan baik.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cegah Kecelakaan Selama Arus Mudik Lebaran, PT KAI Imbau Tidak Lewat Perlintasan Sebidang, 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kereta Tabrak Pajero di Serang Banten, Petinggi Travel Umrah Meninggal di Lokasi",

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved