Kamis, 2 Oktober 2025

Kejati Sultra Era Raimel Jesaja Selamatkan Uang Negara Rp45 Miliar, Ini Rinciannya

Kejaksaan Tinggi Sultra menyelesaikan 15 perkara perdata diselesaikan melalui litigasi, sementara 295 perkara lainnya nonlitigasi.

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
HO-Dokumentasi Khusus
CAPAIAN KINERJA - Mantan Kajati Sultra Raimel Jesaja bercerita soal capaiannya selama menjabat di Kejati Sultra selama kurang lebih 1 tahun di sana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja bercerita pernah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp45.874.983.113. Dia mengaku menyelamatkan dana tersebut dari penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sepanjang tahun 2022.

Raimel kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 perkara perdata diselesaikan melalui litigasi, sementara 295 perkara lainnya melalui jalur non-litigasi. 

Di bidang Tata Usaha Negara, empat perkara berhasil diselesaikan, serta enam perkara terkait pertimbangan hukum turut ditangani.

Baca juga: Sepak Terjang Raimel Jesaja, Jabat Kajati Sultra hingga Selamatkan Kerugian Negara

"Penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata mencapai Rp40.817.515.030, dengan pemulihan keuangan sebesar Rp5.057.468.083, sehingga total keseluruhan mencapai Rp45.874.983.113," ujar Raimel dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/5/2025).

Selain di bidang Perdata dan TUN, Kejati Sultra periode 2022 juga mencatat pencapaian signifikan dalam bidang intelijen. 

Sepanjang 2022, Raimel menangani 13 permohonan pengamanan proyek strategis dengan total anggaran lebih dari Rp611 miliar. Program penyuluhan hukum yang awalnya ditargetkan untuk 2.400 orang justru berhasil menjangkau 2.900 orang.

"Kegiatan penerangan hukum di instansi dan lembaga yang ditargetkan 17 kegiatan terealisasi menjadi 29 kegiatan. Selain itu, terdapat dua kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta penelusuran aset yang ditargetkan lima namun terealisasi 10," jelas Raimel.

Dalam bidang pidana umum, Kejati Sultra saat itu menerima 2.577 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan penyelesaian 2.119 perkara. 

Pada tahap Pra Penuntutan, 2.120 perkara diterima dan 2.053 perkara diselesaikan. 

Sementara itu, tahap Penuntutan mencatat 2.054 perkara dengan penyelesaian 1.711 perkara, serta eksekusi terpidana terealisasi sebanyak 1.661 perkara. Di bidang tindak pidana khusus, terdapat 30 perkara penyidikan dengan 19 perkara diselesaikan. 

Pada tahap Pra Penuntutan, dari 46 perkara yang masuk, 43 berhasil diselesaikan. Penuntutan mencapai 43 perkara dengan penyelesaian 38 perkara, sementara eksekusi perkara mencapai 36 dengan penyelesaian 35 perkara.

"Pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana khusus tercatat sebesar Rp3.271.663.843," papar Raimel.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Jakpus Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliaran Rupiah

Pada bidang pengawasan, Kejati menerima sembilan laporan pengaduan, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam hal disiplin pegawai, enam jaksa dikenai sanksi, terdiri dari tiga hukuman ringan dan tiga hukuman sedang.

Dalam bidang pembinaan, Kejati Sultra memiliki 150 pegawai jaksa dan 369 pegawai tata usaha. Tingkat penyerapan anggaran mencapai 99,21 persen, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp16,5 miliar dari target awal sebesar Rp1,9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved