Jumat, 3 Oktober 2025

Setelah Sekda, Kini Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Jadi Tersangka Suap Perizinan, Ini Sosoknya

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Sekda Ridwansyah dan Syarif M.

Penulis: Dewi Agustina
TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Foto Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berpamitan ke seluruh masyarakat usai masa jabatannya akan berakhir mulai 9 Oktober 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mereka adalah Sekda Kendari Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM), Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan.

Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023).

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Beri Pembelaan di Sidang Majelis Kehormatan

Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023), penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017 - 2022) sebagai tersangka," demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT MUI."

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."

"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya.

22 Saksi

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memeriksa Sulkarnain Kadir sebanyak 3 kali.

Pemeriksaan terakhir pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: KPK Periksa Anggota Komisi VI DPR Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 22 saksi terkait kasus korupsi ini.

Kesaksian 22 orang tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari yang diajukan PT Midi Utama Indonesia.

"Jadi total sudah 22 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (13/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved