Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Jumlah Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur
Ternyata korban dugaan pelecehan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berjumlah empat orang.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ternyata korban dugaan pelecehan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, berjumlah empat orang.
Dikutip dari Warta Kota, rinciannya ialah tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun."
"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.
Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.
Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
Baca juga: Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.
Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.