Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Ini Sosok F dalam Pusara Kasus Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar Widyadharma: Seorang Mahasiswi?

Terungkap F telah 4 kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman dan berkenalan dengan eks Kapolres Ngada itu melalui aplilkasi MiChat

Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Pos-Kupang.com/Tribunnews.com Reynas Abdila
KASUS AKBP FAJAR - Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025). AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sosok wanita berinisial F terlibat dalam pusara kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

F memiliki peran penting yakni mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F diketahui tinggal di kos-kosan dan berkenalan dengan oknum polisi melalui aplikasi MiChat.

Terungkap F sendiri telah 4 kali berkencan dengan AKBP Fajar Lukman.

"Dia sudah empat kali melayani pelaku," ujar sumber Pos Kupang, Jumat (14/3/2025).

Sumber itu mengatakan, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Baca juga: Dasco Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri 

F berpotensi dijadikan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.

F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman bulan Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

Siapa anak enam tahun yang dibawa F?

Sumber lain POS-KUPANG.COM mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.

Awalnya F mengajak korban untuk jalan-jalan. 

Lalu F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.

Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

Korban sempat menangis kesakitan namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

Diberi Uang Rp7000

Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.

Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.

"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.

Kondisi Korban

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat. 

Korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat. 

"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma.

Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3). 

Korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi. 

Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian. 

"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.

Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai.

Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.

Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya.

Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Dia menduga ada pelaku lain.

"Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3). 

Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun. 

Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT (Nusa Tenggara Timur). 

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo. (vel/aca)


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada , https://kupang.tribunnews.com/2025/03/14/terungkap-wanita-berinisial-f-status-mahasiswi-sudah-4-kali-layani-eks-kapolres-ngada?page=all.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved