Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Baru Pasutri Rampas Mobil di Tol Jombang, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, aksi ini telah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
PASUTRI RAMPOK MOBIL - Pasangan suami istri yang terlibat aksi pencurian mobil di Tol Jombang-Mojokerto saat digelandang di Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Sang suami pengangguran dan istri tengah mengandung 6 bulan. 

 TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Pasangan suami istri (pasutri) merampas mobil milik pengemudi taksi online di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, menghebohkan warga. 

Pelaku adalah Antika Situ Alpiyah (24), seorang ibu hamil 6 bulan dan suami sirinya, Herlambang Bintara Setiawan (30). 

Terungkap, keduanya merencanakan aksi pencurian mobil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Namun, aksi mereka berakhir di balik jeruji besi setelah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Kronologi kejadian bermula saat korban, WNF (23), seorang sopir taksi online asal Surabaya, melaporkan kehilangan mobilnya kepada pihak kepolisian. 

Aksi pencurian terjadi pada Senin (10/3/2025) di Tol Jombang-Mojokerto, tepatnya di daerah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Baca juga: Ibu Hamil 6 Bulan Rampok Mobil di Tol Jombang, Beraksi Bareng Suami

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, aksi ini telah direncanakan dengan matang oleh kedua pelaku.

"Pelaku wanita, Antika, memesan taksi online untuk dijemput dari tempat kosnya di Menganti, Gresik, dengan tujuan Tulungagung namun, di tengah perjalanan, mereka melakukan aksi perampokan," jelas Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (12/3/2025).

Rencana awal, Antika akan berpura-pura mual dan meminta sopir berhenti di tol namun aksi tersebut justru dilakukan saat mobil masih melaju.

Herlambang, suami siri Antika, mencekik korban menggunakan tali, sementara Antika membantu dengan memukul korban menggunakan helm yang ada di dalam mobil.

"Korban sempat melawan dan berusaha keluar dari mobil namun, pelaku wanita memukul korban hingga jatuh dari mobil," tambah Margono.

Pelaku Melarikan Diri ke Blora

Setelah berhasil merebut mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi L 1859 BBD, pasangan ini melarikan diri ke Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Namun, berkat koordinasi antara Satreskrim Polres Jombang dan Polres Blora, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/3/2025).

Mobil hasil rampokan, handphone pelaku, dan helm yang digunakan untuk memukul korban berhasil disita sebagai barang bukti.

"Kami dari Polres Jombang menjemput pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Margono.

Motif Kebutuhan Sehari-hari

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved