Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Eks Kapolres Ngada Terancam Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual, Perzinahan hingga Penyebaran Video
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ia dapat dijerat pasal berlapis mulai kekersan seksual hingga narkoba.
Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2011 tersebut tampak mengenakan baju tahanan dan wajahnya tertutup masker.
Mabes Polri hanya menunjukkan wajah AKBP Fajar sebentar kemudian digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Jumlah Korban Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Ada 4 Orang, 3 di Antaranya di Bawah Umur
Dalam perjalanan ke ruang tahanan, AKBP Fajar sempat melontarkan perkataan, "Saya sayang Indonesia."
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan AKBP Fajar akan diproses pidana serta menjalani sidang kode etik Polri.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkapnya, Kamis.
Selama menunggu sidang kode etik, AKBP Fajar akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
"Pengamanan dilakukan sejak tanggal 24 Februari 2025 hingga hari ini sehingga sudah tiga minggu, kami (Propam Polri) tidak pernah pandang bulu," tegasnya.
Dimutasi ke Yanma Polri
AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.
Kini, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Sementara, jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.
Baca juga: Sah! Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Pencabulan, Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan proses pidana terhadap AKBP Fajar telah berjalan.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," tuturnya, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.