Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Penyebab Eks Kapolres Ngada Belum jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ditangkap Sejak Februari 2025

Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Terduga pelaku merupakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri saat berada di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (20/2/2025) lalu.

Hingga kini, eks Kapolres Ngada tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," bebernya, Selasa (11/3/2025) malam.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan status kasus ini naik menjadi penyidikan.

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," tuturnya.

Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena AKBP Fajar berada di Mabes Polri.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," katanya.

Penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.

AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya dan Kapolres Ngada diemban Kompol Mei Charles Sitepu.

Baca juga: Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati

Seorang perempuan berinisial F terlibat dalam kasus ini karena membawa anak berusia enam tahun ke salah satu hotel di Kupang, NTT.

AKBP Fajar telah menunggu di kamar dan melancarkan kekerasan seksual pada Juni 2024.

F mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar usai membawakan anak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," tutur Patar, Selasa (11/3/2025), sore.

Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa, termasuk F, untuk mengungkap kasus pencabulan AKBP Fajar terhadap satu anak di bawah umur.

Patar Silalahi menambahkan fokus penyelidikan mengarah ke kasus pencabulan anak dan bukan kasus narkoba meski hasil tes urinenya positif.

Baca juga: Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat

Diduga Sebarkan Video

Diduga AKBP Fajar juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masih berusia 13 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun.

AKBP Fajar merekam video aksi kekerasan seksual ketiga korban dan menjualnya ke situs luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe, mengatakan ketiga korban dalam pendampingan orang tua.

Ia menerangkan kasus pencabulan anak terungkap setelah pihak berwajib Australia menemukan video asusila bocah asal Indonesia di situs porno negara tersebut

Baca juga: Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In

Dalam penelusurannya, video diunggah pertengahan tahun 2024 di Kota Kupang.

Mabes Polri yang menerima laporan menangkap AKBP Fajar saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan tindakan AKBP Fajar masuk pelanggaran HAM berat.

Menurutnya, AKBP Fajar melakukan Human Trafficking dengan mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved