Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Penyebab Eks Kapolres Ngada Belum jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ditangkap Sejak Februari 2025
Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Ngada, Nusa Tenggara Timur. Terduga pelaku merupakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Mabes Polri saat berada di Bajawa, Flores, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Hingga kini, eks Kapolres Ngada tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," bebernya, Selasa (11/3/2025) malam.
Sejumlah saksi telah diperiksa dan status kasus ini naik menjadi penyidikan.
"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025," tuturnya.
Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena AKBP Fajar berada di Mabes Polri.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," katanya.
Penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.
AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya dan Kapolres Ngada diemban Kompol Mei Charles Sitepu.
Baca juga: Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati
Seorang perempuan berinisial F terlibat dalam kasus ini karena membawa anak berusia enam tahun ke salah satu hotel di Kupang, NTT.
AKBP Fajar telah menunggu di kamar dan melancarkan kekerasan seksual pada Juni 2024.
F mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar usai membawakan anak ke hotel.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," tutur Patar, Selasa (11/3/2025), sore.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.