Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, LPA NTT Sebut Pantas Dihukum Kebiri
Ketua LPA NTT menyarankan hukuman yang pantas yakni kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.
Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.
Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
(Tribunnews.com/Nuryanti) (POS-KUPANG.com/Irfan Hoi)
Berita lain terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.