Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, LPA NTT Sebut Pantas Dihukum Kebiri

Ketua LPA NTT menyarankan hukuman yang pantas yakni kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.

Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

(Tribunnews.com/Nuryanti) (POS-KUPANG.com/Irfan Hoi)

Berita lain terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved