Rabu, 1 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, LPA NTT Sebut Pantas Dihukum Kebiri

Ketua LPA NTT menyarankan hukuman yang pantas yakni kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menyampaikan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Setelah menerima surat dari Mabes Polri tentang kasus kekerasan seksual, pihaknya memanggil AKBP Fajar untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025), dilansir POS-KUPANG.com.

Hingga saat ini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar di Jakarta pada pekan depan.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.

Hukuman Kebiri Dinilai Pantas Diberikan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar.

Ia menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.

Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.

Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

"Bukan bertindak sewenang-wenang," imbuhnya.

Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat AKBP Fajar

Sementara itu, penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Direktur Ditkrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa, masih dari POS-KUPANG.com.

Kini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi.

Baca juga: Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengatakan dari sembilan saksi ini, satu orang di antaranya berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu AKBP Fajar.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Hendry, Rabu (12/3/2025).

Hendy menyebut korban adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun yang tinggal di Kota Kupang.

KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.
KASUS PENCABULAN - Foto Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman yang diunduh di Instagram @ mediapolresngada, pada Rabu (12/3/2025). AKBP Fajar dalam interogasinya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun. (Instagram.com/mediapolresngada)

Saksi F lalu membawa anak tersebut ke AKBP Fajar yang menanti di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Kupang.

Setelah itu, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sedangkan sang anak tidak diberi uang.

Korban hanya dibawakan makanan dan bermain-main oleh F.

Sang anak kemudian dicabuli AKBP Fajar di hotel tersebut.

Saat beraksi, AKBP Fajar merekam dan menyebar ke situs porno Australia.

Otoritas Australia lalu menyelidiki video itu, ternyata berlokasi di Kota Kupang.

Setelah itu, otoritas Australia melaporkan ke Pemerintah Indonesia hingga kasus itu mencuat ke publik.

"Untuk videonya, dari Polda NTT hanya menerima soft copy dari Mabes Polri," ungkap Hendry.

Baca juga: Kompolnas hingga DPR Desak Agar Kapolres Ngada Segera Dipidana dan Dipecat

Diketahui, AKBP Fajar diamankan Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Kapolres Ngada dalam kasus pencabulan anak di bawah umur hingga penyalahgunaan narkotika.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyebutkan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak.

Dia mencatat bahwa tiga korban itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Aksi itu disebut-sebut sengaja direkam.

Bahkan, video asusila tersebut tersebar luas di dunia maya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

(Tribunnews.com/Nuryanti) (POS-KUPANG.com/Irfan Hoi)

Berita lain terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved