Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Anggota DPR RI Pertanyakan, Kenapa Kapolres Ngada Bisa Lolos Polisi, Hinca: Segera Dipecat
Inilah kabar terbaru soal kasus Kapolres Ngada yang cabuli bocah berusia enam tahun. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengaku terkejut
“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/3/2025).
Ia menambahkan, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Patar juga mengatakan bahwa korbannya sendiri adalah seorang anak berusia enam tahun.
Fajar memesan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F dengan bayaran Rp3 juta pada 11 Juni 2024.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F,"
"F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Paulinus Irfan Budiman)(Kompas.com, Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.