Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Anggota DPR RI Pertanyakan, Kenapa Kapolres Ngada Bisa Lolos Polisi, Hinca: Segera Dipecat
Inilah kabar terbaru soal kasus Kapolres Ngada yang cabuli bocah berusia enam tahun. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengaku terkejut
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penggunaan narkoba.
Menanggapi hal tersebut, Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat mempertanyakan sistem rekrutmen di Polri.
Ia mengatakan, kenapa polisi seperti Fajar bisa lolos seleksi.
"Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos (polisi) yang beginian," ujar Hinca, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Mengutip Kompas.com, ia menyebut hal ini sebagai anomali.
"Karena, apa ya ini, anomali ya. Saya kira dari sekian yang saya tahu, hampir 480.000 personel Polri ini, yang kayak begini ini baru, minimal selama saya di DPR lah, saya baru tahu ada kasus yang seperti ini," sambung dia.
Kasus ini menurut Hinca sudah mencoreng wajah Indonesia di mata negara lain.
Apalagi, kasus ini sampai jadi perhatian otoritas Australia.
"Ini sangat saya sesalkan, kita sesalkan, dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum, levelnya kapolres lagi. Dan kejahatannya menurut saya di luar batas akal sehat kita yang enggak berkaitan dengan hal-hal yang kita duga," tukas Hinca.
Ia pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk langsung mendahulukan proses pemecatan AKBP Fajar.
"Bukan hanya sekadar dipecat, atau kode etiknya dulu, tapi juga pidananya. Saya kira justru menurut saya di institusi Polri enggak perlu lama-lama lagi, orang memang dia punya instrumen itu, dia punya masalah itu, tentu prosesnya berjalan," ujar dia.
Baca juga: Pencabulan Anak di Bawah Umur Kapolres Ngada, Komnas HAM Desak Sanksi Etika dan Pidana
Hinca berujar, tindakan tersebut harus dilakukan secepatnya.
"Tapi, jangan kelamaan, jangan terlalu lama, hak dia tetap diberi, tapi proses prosedur formal itu enggak boleh mengalahkan substansi kelukaan. Saya menyebut luka, keadilan masyarakat Indonesia yang sangat dalam, atas nama anak-anak kita, atas nama keluarganya, atas nama bangsa ini, atas nama keadilan," imbuh Hinca.
Sebelumnya diwartakan, Fajar diamankan Propam Mabes Polri pada akhir Februari 2025 lalu atas kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dan narkoba.
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Patar M H Silalahi mengatakan, saat diinterogasi, Fajar secara terbuka mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” lanjutnya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/3/2025).
Ia menambahkan, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kombes Patar juga mengatakan bahwa korbannya sendiri adalah seorang anak berusia enam tahun.
Fajar memesan anak tersebut dari seorang perempuan berinisial F dengan bayaran Rp3 juta pada 11 Juni 2024.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F,"
"F mendapat bayaran Rp 3 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Selasa (4/3/2025).
Kombes Henry menambahkan bahwa AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dan masih dilakukan pendalaman.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Beberkan Kronologi Penanganan Kasus Pencabulan yang Libatkan Kapolres Ngada
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Pos-Kupang.com, Paulinus Irfan Budiman)(Kompas.com, Adhyasta Dirgantara)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.