Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Siasat Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Dilakukan di Hotel Kupang Juni 2024
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Propam Polri atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi saat masih menjabat Kapolres Ngada.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Dalam penelusurannya, video diunggah pertengahan tahun 2024 di Kota Kupang.
Baca juga: Dugaan Kejahatan Seksual Kapolres Ngada: Cabuli Anak, Unggah Video Pencabulan di Situs Porno
Mabes Polri yang menerima laporan menangkap AKBP Fajar saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan tindakan AKBP Fajar masuk pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, AKBP Fajar melakukan Human Trafficking dengan mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.