Sabtu, 4 Oktober 2025

Alasan Brigadir AK Belum jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Hasil Ekshumasi Telah Keluar

Kasus pembunuhan bayi di Semarang dinaikkan menjadi penyidikan. Brigadir AK telah dipatsus dan akan menjalani proses pidana serta sidang etik.

Penulis: Faisal Mohay
KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan atau AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Korban merupakan bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir Ade dengan seorang wanita berinsial DJP. 

TRIBUNNEWS.COM - DJP (24) mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah mengaku dihamili Brigadir AK yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Bayi hasil hubungan gelap tersebut dibunuh Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025).

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025) dan Brigadir AK telah diamankan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025). 

Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Brigadir AK Kabur usai Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Susah Dihubungi dan Tunjukkan Gelagat Mencurigakan

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," sambungnya.

Ia menambahkan Brigadir AK akan dipatsus selama 30 hari kedepan.

"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," jelasnya.

Kombes Pol Artanto, menyatakan bayi yang meninggal hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan kekasihnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved