Alasan Brigadir AK Belum jadi Tersangka Pembunuhan Bayi 2 Bulan, Hasil Ekshumasi Telah Keluar
Kasus pembunuhan bayi di Semarang dinaikkan menjadi penyidikan. Brigadir AK telah dipatsus dan akan menjalani proses pidana serta sidang etik.
TRIBUNNEWS.COM - DJP (24) mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah mengaku dihamili Brigadir AK yang bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Bayi hasil hubungan gelap tersebut dibunuh Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025).
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025) dan Brigadir AK telah diamankan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.
Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.
"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.
"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.
"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.
Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Brigadir AK Kabur usai Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Susah Dihubungi dan Tunjukkan Gelagat Mencurigakan
"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," sambungnya.
Ia menambahkan Brigadir AK akan dipatsus selama 30 hari kedepan.
"Kasus ini berjalan beriringan, proses kode etik dan tindak pidana sama-sama diprioritaskan," jelasnya.
Kombes Pol Artanto, menyatakan bayi yang meninggal hasil hubungan gelap Brigadir AK dengan kekasihnya.
"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," tandasnya.
Pihaknya masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.
Baca juga: Awal Mula Brigadir Ade Kurniawan Kenal DJP, Hamili dan Bunuh Bayinya, Bohong soal Pekerjaan
Diduga Lakukan Intimidasi
Kuasa hukum DJP, Alif Abudrrahman, memastikan bayi yang dibunuh Brigadir AK pada Minggu (2/3/2025) merupakan anak kandungnya.
"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," ucap Alif, Selasa (11/3/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Awalnya, Brigadir AK yang telah bercerai mendekati DJP dengan cara mengaku sebagai pegawai Telkomsel.
"Namun, lama-kelamaan ketahuan (bekerja sebagai polisi) ketika sudah saling dekat," imbuhnya.
Alif menerangkan kliennya mendapat intervensi dari Brigadir AK untuk tidak melaporkan kasus kematian bayi.
Baca juga: Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," bebernya.
Ia meminta Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberi atensi khusus terhadap kasus pembunuhan bayi.
Pihaknya berharap Brigadir AK diproses etik hingga pidana.
"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Di Balik Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan saat Istrinya Belanja di Semarang, Apa Motifnya?
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.