Jumat, 3 Oktober 2025

Minyakita Kemasan Ulang Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta

MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Pasar Gorontalo dan Jakarta. MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024.

Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Miftahul Huda
MINYAKITA MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Gorontalo dan Pasar Kemayoran, Jakarta.  Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MinyaKita Kemasan Ulang beredar di Gorontalo dan Pasar Kemayoran, Jakarta

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian diketahui MinyaKita Kemasan Ulang itu beredar sejak 2024.

Di Gorontalo ada temuan di di wilayah Kabupaten Boalemo.

Sedangkan untuk di Jakarta ada di Pasar Kemayoran.

Aparat kepolisian melakukan pengungkapan kasus MinyaKita Kemasan Ulang.

Sejumlah pabrik diduga tempat produksi MinyaKita Kemasan Ulang digeledah.

Lokasi produksi MinyaKita Kemasan Ulang itu, seperti di Bogor, Kudus, dan Depok.

Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan MinyaKita Kemasan Ulang di Pasar Gorontalo dan Jakarta.


Temuan di Pasar Gorontalo

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus kemas ulang minyak goreng dengan merek Minyakita.

Pada Senin (10/3/2025) kemarin, aparat Polda Gorontalo mengumumkan hasil pengungkapan itu.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sejak November 2024," kata Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, pada Senin (11/3/2025).

Pengungkapan kasus minyak goreng bersubsidi Minyakita kemasan ulang ini bermula dari kegiatan inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan oleh Ditreskrimsus bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo.

Dalam sidak pasar tersebut, tim gabungan menemukan adanya kelangkaan minyak goreng bersubsidi Minyakita. Kejadian ini bahkan sudah terjadi sebelum bulan Ramadan, menambah kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang mendapatkan informasi mengenai adanya praktik repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi Minyakita. Minyakita yang seharusnya dijual dalam kemasan resmi, diubah menjadi kemasan botol air mineral di wilayah Kabupaten Boalemo.

Modus

Pelaku kata dia membuka kemasan asli MinyaKita, kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Adapun pemilik toko ini bernama Arnas alias Daeng Arnas. Ia merupakan otak dari praktik ilegal tersebut.

Sebagai pemilik bisnis, ia memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

"Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” tambah Maruly Pardede.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter.

Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MINYAKITA.

Distribusi Minyakita di Pasar Baru Lumajang, Jawa Timur.
Distribusi Minyakita di Pasar Baru Lumajang, Jawa Timur. (dok. Kompas/Miftahul Huda)

Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang.

Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

Baca juga: Sidak Pengecer Besar, Pemkab Rembang Temukan Isi Kemasan Minyakita Kurang 50 Mililiter

Temuan di Jakarta

Temuan kedua ada di Jakarta. Satgas Pangan Polda Metro menemukan dugaan MinyaKita Kemasan Ulang di Pasar Kemayoran.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) siang.

Dalam sidak tersebut, petugas mengecek sejumlah lapak pedagang dan menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita.

Petugas membuka botol MinyaKita kemasan 1 liter dan memindahkannya ke dalam gelas takar 1 liter. 

Hasilnya, gelas takar hanya terisi 800 mililiter, atau kurang 200 mililiter yang seharusnya 1 liter. 

Di pasar itu, MinyaKita dijual oleh pedagang dengan harga Rp17.000 per liter.

“Ternyata isinya hanya 800 mililiter,” ucap Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Saat ditanya asal barang, pedagang mengaku membeli MinyaKita tersebut dari agen terdekat.

“Belinya di mana?” tanya Anggi.

"Dekat dari sini, jalan kaki paling 4 menit,” pedagang menjawab.

Anggi menjelaskan, MinyaKita yang dijual di pasar tersebut diproduksi di wilayah Kudus dan Depok. 

Pihaknya, sebagai tindak lanjut, akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap agen yang menyalurkan MinyaKita ke pedagang di Pasar Kemayoran.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, mencari tahu agen-agen yang menyalurkan MinyaKita, dan akan memeriksa mereka,” pungkasnya.

Baca juga: Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri

Negara Hadir Melindungi Rakyat

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi 

menyoroti langkah pemerintah yang melakukan inspeksi minyak goreng bersubsidi 'Minyakita' sebagai upaya melindungi rakyat.

 


"Penemuan ini bukan hanya masalah harga, tetapi juga berhubungan langsung dengan kualitas produk dan pengawasan distribusinya. Minyakita yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau, justru mengalami penyimpangan yang merugikan konsumen," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (11/3).

"Menteri Amran Sulaiman dengan sigap mengidentifikasi masalah, sementara Kapolri segera mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya respons cepat ini pemerintah ini membuktikan sikap yang bukan hanya reaktif tetapi juga proaktif mengatasi potensi ancaman terhadap keamanan pangan. 

Dengan demikian, pemerintah secara nyata hadir untuk melindungi rakyat dengan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar hukum.

"Pemerintah, dengan langkah tegas ini, menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari praktik-praktik merugikan. Dengan penyitaan barang bukti dan penyelidikan mendalam terhadap produsen yang terlibat, pemerintah mengirimkan pesan bahwa ketegasan dalam menghadapi pelanggaran hukum tetap menjadi prioritas," pungkasnya.

 

 

 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak ke Pasar Kemayoran, Ada MinyaKita 1 Liter Isi Hanya 800 ml, 

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Pedagang Gorontalo Didenda Rp 5 Miliar Gara-gara Kemas Ulang MINYAKITA jadi Minyak Goreng Curah, 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved