Alasan Selebgram asal Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Medsos
Alasan selebgram asal Madiun ditangkap polisi setelah posting konten di Medsos. Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan
Alasan Selebgram Madiun Ditangkap Polisi Setelah Posting Konten di Media Sosial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan selebgram asal Madiun ditangkap polisi setelah posting konten di Medsos
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan alasan mengapa menangkap selebgram asal Madiun.
Selebgram asal Madiun berinisial LS ditangkap setelah memposting konten di media sosial.
“Tersangka LS mempromosikan atau menawarkan situs judi online di akun media sosialnya,” kata Agus pada Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Permohonan Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung
Awal Mula Penangkapan
Upaya penangkapan itu dilakukan di sebuah mes di Jalan Anggrek Kota Madiun, Rabu (5/3/2025) malam.
Penangkapan tersangka LS, seorang selebgram asal Madiun, bermula saat tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli siber di media sosial.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram milik tersangka yang memposting promosi situs judi online.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa akun media sosial tersebut benar milik LS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa LS tergiur mempromosikan situs judi online karena mendapatkan imbalan uang dari pengelola situs tersebut.
Berdasarkan perbuatannya, polisi menjerat LS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesuai pasal tersebut, LS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya promosi situs judi online di media sosial yang dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan tidak terjebak dalam promosi ilegal yang dapat berujung pada hukuman berat.
(TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS)
Viral Nikahan ala Pengantin di Surabaya yang Suka Jajan, Sajikan Makanan UMKM Jasuke hingga Batagor |
![]() |
---|
Tema Hari Santri 2025: Mengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia, Ini Maknanya |
![]() |
---|
26 Media Sosial Diblokir, Gen Z Nepal Beraksi lewat Discord dan Bitchat |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 19 September 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
3 Fakta Ditemukannya Bima Permana Putra yang Diduga Hilang saat Demo Ricuh di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.