Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Salah Tangkap

Nasib Aipda IR, Polisi di Grobogan yang Viral Salah Tangkap Pencari Bekicot

Inilah kabar terbaru soal polisi yang salah tangkap. Korbannya adalah seorang pencari bekicot yang dituduh mencuri mesin pompa air di Grobogan, Jateng

TribunJateng.com/Istimewa
POLISI SALAH TANGKAP - Kusyanto pencari bekicot di Grobogan Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap polisi inisial Aipda IR, Minggu (2/3/2025). Kusyanto dituduh sebagai pencuri pompa air 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan bahwa AKBP Ike telah memberikan bantuan untuk memperbaiki motor korban yang rusak.

Namun, ia belum menyebutkan siapa yang merusak motor korban.

"Nanti kan dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak dan sebagainya," katanya.

Selain itu, ia juga mengimbau bahwa apabila ada anggota polisi yang melanggar, bisa langsung segera dilaporkan.

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," ungkapnya.

Pengakuan Kusyanto

Ditemui di rumahnya, Kusyanto menceritakan bahwa ia bukanlah seperti yang dituduhkan.

"Demi Allah, saya bukan pencuri. Saya hanya mencari bekicot untuk dijual," ucap Kusyanto dengan suara bergetar saat ditemui di rumahnya, Sabtu (8/3/2025).

Mengutip TribunJateng.com, saat kejadian, Kusyanto didatangi oleh IR dan sejumlah warga lainnya.

Ia langsung dituduh mencuri pompa air mesin diesel.

Tanpa diberi kesempatan untuk membela diri, tangannya langsung diikat dan dibawa pakai motor.

Baca juga: Aipda IR Dipatsus usai Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan, Sepeda Motor Korban Dirusak

Kusyanto mengaku, sepanjang perjalanan, ia dipukuli agar mengaku.

"Saya diapit di motor, lalu sepanjang perjalanan kepala saya dipukuli agar mengaku mencuri pompa air,"

"Saya benar-benar tidak tahu apa-apa," ujar Kusyanto.

Sesampainya di Polsek Geyer dan dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian tak menemukan bukti bahwa Kusyanto melakukan pencurian.

"Hasil penyelidikan kami menyatakan bahwa Kusyanto tidak bersalah,"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved