Polisi Salah Tangkap
Aipda IR Dipatsus usai Intimidasi Pencari Bekicot di Grobogan, Sepeda Motor Korban Dirusak
Seorang pencari bekicot di Grobogan, Kusyanto menjadi korban salah tangkap. Ia dipukul, dicekik dan mendapat ancaman pembunuhan oleh Aipda IR.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus salah tangkap dialami pencari bekicot di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, bernama Kusyanto.
Pria 38 tahun itu ditangkap oknum polisi saat sedang beristirahat di persawahan pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kusyanto kemudian dibawa ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor dan diintimidasi oknum polisi berinisial Aipda IR.
Dihadapan warga, Kusyanto dipaksa mengaku mencuri mesin pompa air yang tak pernah dilakukannya.
Kusyanto dicekik, diikat tangannya, dipukul, hingga mendapat ancaman pembunuhan oleh Aipda IR.
Sepeda motor yang dipakai Kusyanto untuk mencari bekicot juga dirusak.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengatakan Aipda IR telah ditahan melalui penempatan khusus (patsus).
"Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian sehingga tindakan Aipda IR sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus," tegasnya, Senin (10/3/2025).
Ia mewakili Polres Grobogan telah mendatangi rumah Kusyanto untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan sepeda motor korban yang dirusak telah diperbaiki Kapolres Grobogan.
Baca juga: Nasib Aipda IR Oknum Polisi Salah Tangkap di Grobogan, Pria Pencari Bekicot Jadi Korban
Namun, pelaku pengrusakan sepeda motor belum dapat diungkap karena masih proses penyelidikan.
"Nanti kan dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak dan sebagainya."
"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," lanjutnya.
Diketahui, video aksi intimidasi yang dilakukan Aipda IR viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.