Senin, 29 September 2025

4 Pelaku Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Videonya Viral, Ternyata Korban Target Salah Sasaran

Empat pelaku penganiayaan di Baleendah, Bandung ditangkap polisi setelah viral di media sosial. Ternyata targetnya salah sasaran.

TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama
PELAKU PENGANIAYAAN - Para tersangka yang melakukan penganiyaan di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung berhasil diamankan kepolisian pada Sabtu (8/3/2025). Ternyata korban merupakan target salah sasaran. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan yang terjadi di Kampung Cigado, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025).

Aksi brutal mereka terhadap seorang pemuda, berinisial BR, terekam dalam rekaman CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kejadian penganiayaan berlangsung pada Rabu (5/3/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan, insiden ini bermula saat korban sedang nongkrong di sebuah warung kelontong.

"Pelaku yang kami diamankan inisial DP, RH, J dan R. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk satu pelaku inisial SND, saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (8/3/2025).

Tiba-tiba, para pelaku menghampiri korban dan menuduhnya sebagai orang yang menganiaya salah satu anggota keluarga mereka.

"Di mana para pelaku datang menghampiri dan menanyakan 'kamu (korban) yang menganiaya abang saya (pelaku)'. Spontan korban dan temannya ketakutan dan lari ke dekat warung," katanya.

Aldi menambahkan, DP diduga merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat di Bandung.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku DP menjelaskan dari salah satu kelompok MPH atau merah, putih, hitam. Ini kita masih akan dalami, termasuk pihak-pihak yang terkait juga kita akan lakukan pemeriksaan," jelas Aldi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban BR mengalami luka lebam di punggung dan bagian tubuh lainnya.

Pelaku menggunakan helm dan menendang korban saat melakukan aksinya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Sebut Salah Sasaran

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka DP mengaku bahwa aksi penganiayaan yang dilakukan kepada BR merupakan target salah sasaran.

Di mana rupanya pelaku dan korban pernah saling mengenal.

"Iya salah sasaran. Niatnya mau mencari pelaku yang mengeroyok abang saya," ujar pelaku DP saat ditanya awak media di Mapolresta Bandung.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masih Bisa Senyum, 4 Jagoan yang Pukuli Warga di Baleendah Bandung: Ya Udah, Saya Pukuli Aja

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan