Senin, 6 Oktober 2025

Pesta Sabu setelah Sahur, Ketua Bawaslu KBB Ungkap Penyesalan usai Diringkus: Ini Kebodohan Saya

Riza Nasrul, Ketua Bawaslu KBB, mengaku menyesal setelah ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya pada Rabu (5/3/2025) .

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: timtribunsolo
Kolase: Rahmat Kurniawan/Tribun Jabar dan bandungbarat.bawaslu.go.id
KETUA BAWASLU DITANGKAP - (Kiri) Ketua Bawaslu KBB saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025) dan (Kanan) Foto Riza Nasrul Falah Sopandi yang terpampang di website resmi Bawaslu Bandung Barat. Penyesalan Ketua Bawaslu KBB setelah ditangkap saat pesta sabu bersama dua rekannya. 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap oleh polisi saat sedang berpesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025), dini hari.

Penangkapan berlangsung di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa penangkapan Riza berawal dari upaya polisi untuk memburu bandar narkoba. 

"Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS, yang merupakan bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY, dan RI," ungkap Tri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong.

Pengakuan Riza Nasrul

Dalam jumpa pers di Polres Cimahi pada Jumat (7/3/2025), Riza mengaku telah menggunakan sabu sebanyak dua kali.

 "Saya mau mencari galon di rumah habis buat sahur. Ada kawan ngobrol terus diajak patungan untuk membeli itu sabu," jelas Riza.

Ia juga menekankan bahwa ia tidak pernah menggunakan sabu saat bekerja.

"Saya menyesal telah menggunakan sabu. Intinya ini kebodohan saya," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Siapkan 18 Ribu Jajaran Ad Hoc Awasi PSU 24 Daerah

Riza dan dua rekannya yang juga ditangkap terancam hukuman penjara maksimal empat tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tiga pengedar yang ditangkap, SP, AP, dan EKS, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Profil Riza Nasrul

Riza Nasrul lahir di Bandung pada 24 Desember 1989 dan merupakan lulusan Universitas Langlangbuana Bandung dengan gelar Sarjana Hukum.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB, Riza menghabiskan masa kecilnya di Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul  BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba, dan Pengakuan Ketua Bawaslu Bandung Barat Kepergok Polisi sedang Pesta Sabu: Ini Kebodohan Saya

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved