Senin, 29 September 2025

5 Populer Regional: Profil Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Pesta Narkoba - Aliran Sesat di Maros

Berita populer regional dimulai dari profil Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap karena pesta narkoba hingga aliran sesat di Maros.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Rahmat Kurniawan/Tribun Jabar dan bandungbarat.bawaslu.go.id, IMCNews.ID, Tribunmedan.com/ Facebook @amitamitamin, Tribungayo.com/Istimewa, dan Instagram maros__iinfo
BERITA POPULER REGIONAL - Berikut kolase foto berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com, Sabtu (8/3/2025). Dimulai dari profil Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap karena pesta narkoba hingga aliran sesat di Maros. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari profil Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF yang ditangkap karena pesta narkoba.

Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989. Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

Ia merupakan lulusan ilmu hukum di Universitas Langlangbuana Bandung.

Kemudian, ada aliran sesat di Dusun Bonto-bonto Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Pemimpin aliran ini seorang perempuan bernama Petta Bau.

Ia mengajarkan rukun Islam ada 11 dan haji cukup pergi ke gunung.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Profil Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Pesta Narkoba, Hartanya Rp333 Juta

Berikut profil Riza Nasrul Falah Sopandi alias RNF, Ketua Bawaslu Bandung Barat yang ditangkap karena pesta narkoba.

Riza Nasrul sebelumnya ditangkap Polres Cimahi usai kedapatan konsumsi sabu-sabu bersama dua rekannya.

Ketiganya menikmati barang haram di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, pada Rabu (5/3/2025) dini.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan telah menangkap Riza Nasrul.

"RNF Ketua Bawaslu KBB, pemakai," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (7/3/2025).

Tri melanjutkan, ada total 6 orang yang ditangkap dalam operasi kali ini.

Mereka SP, AP, dan EKS yang berstatus sebagai bandar dan kurir sabu.

Sementara tiga lainnya, RNF, TY dan RI adalah pemakai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan