Senin, 29 September 2025

Detik-detik Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Polres Cimahi mengamankan tiga bandar dan kurir narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan mereka menangkap Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul.

TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
KETUA BAWASLU DITANGKAP - RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB saat hadir dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). RNF terancam 4 tahun penjara karena sebagai pemakai. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Dua rekan Riza Nasrul juga diamankan di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan Riza Nasrul dan dua temannya merupakan pemakai sabu.

Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Ia menjelaskan penangkapan Ketua Bawaslu KBB berawal dari operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi yang menarget bandar narkoba.

Petugas kemudian mengamankan bandar serta kurir narkoba berinisial SP, AP, EKS dengan barang bukti sabu seberat 20,94 gram.

"SP ini bandar, AP dan EKS merupakan kurir, ketiga orang ini masih keluarga, paman dan keponakan," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, mereka mengaku baru saja menjual sabu.

"Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu)."

"Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong," sambungnya.

Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kronologi Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Ditangkap Polisi saat Pesta Narkoba

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," terangnya.

Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

Semasa kuliah, pria 36 tahun itu aktif di organisasi dan pernah menjabat sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Riza juga aktif dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan