Minggu, 5 Oktober 2025

Modus Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, Cara Pelaku Akali Subsidi Solar dan Raup Miliaran Rupiah

Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.

Editor: Glery Lazuardi
DOK. Pertamina
SPBU PERTAMINA Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina. Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter. Pernyataan itu disampaikan pada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025). 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan jeratan hukum tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved