Modus Penyalahgunaan Barcode MyPertamina, Cara Pelaku Akali Subsidi Solar dan Raup Miliaran Rupiah
Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina.
Upaya penyalahgunaan barcode MyPertamina itu dilakukan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Tercatat sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Di Tuban, tiga tersangka ditangkap, yaitu BC, K, dan J. Sedangkan di Karawang, lima orang ditetapkan tersangka, yakni LA, HB, S, AS, dan E.
Namun, dua tersangka lainnya yang berinisial COM dan CRN masih melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Riva Siahaan Sempat Terima Penghargaan 12 Medali Emas sebelum Jadi Tersangka Kasus Pertamina
Bagaimana cara pelaku mengakali subsidi solar?
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan modus operandi yang dilakukan adalah membeli BBM subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter, lalu menjual kembali dengan harga Rp 8.600 per liter.
"Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter. Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan pada saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/3/2025).
Pengakuan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku di Tuban, aksi penyalahgunaan barcode MyPertamina ini berlangsung selama lima bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, di Karawang, praktik ilegal serupa sudah dijalankan selama satu tahun, dengan total keuntungan mencapai Rp 3,07 miliar.
Secara keseluruhan, keuntungan yang diperoleh dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.
Polisi menyita sebanyak 16.400 liter BBM subsidi jenis solar dari kedua lokasi tersebut, dengan rincian:
Di Tuban, sebanyak 8.400 liter solar ilegal. Di Karawang, polisi menyita 8.000 liter solar ilegal.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR Minta Semua Pihak Tidak Politisasi Kasus Pertamina Plumpang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.