Sabtu, 4 Oktober 2025

Terungkap Motif Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Teror bak Koboi di Bandung Barat: Masalah Asmara

Hartono Soekwanto (HS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi atas kasus teror ala koboi jalanan terhadap tiga wanita di Bandung Barat.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar
KOBOI JALANAN - Polres Cimahi menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan pada Minggu (2/3/2025). Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi teror yang dilakukan Hartono Soekwanto dipicu oleh masalah asmara. 

TRIBUNNEWS.COM - Hartono Soekwanto alias HS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dalam kasus teror ala koboi jalanan terhadap tiga wanita di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (2/3/2025).

Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (3/3/2024).

"Kejadian hari Minggu tanggal 2 Maret, korban melapor pada 3 Maret, pelaku juga diamankan 3 Maret 2025, kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi teror yang dilakukan Hartono Soekwanto dipicu oleh masalah asmara.

Menurut Tri, Hartono mengaku merasa sakit hati karena salah satu korban berinisial Cici menolak untuk melanjutkan hubungan asmara yang tidak memiliki kejelasan status.

"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," ungkapnya.

Peristiwa ini berawal saat Hartono dan korban melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Ketika tanpa sengaja melihat mobil korban, Hartono memutuskan untuk mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut.

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," katanya.

Hartono menghentikan mobil korban dan berupaya menemui korban berinisial Cici guna membahas serta menyelesaikan permasalahan asmara di antara mereka.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.

Baca juga: Sosok Hartono Soekwanto, Pehobi Ikan Koi yang Viral Usai Berlaga Bak Koboi Jalanan di Bandung

Korban berinisial IZ melaporkan insiden tersebut kepada Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025), satu hari setelah kejadian.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, hingga akhirnya menetapkan Hartono sebagai tersangka pada hari yang sama.

"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat  RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.

Selain itu, polisi juga akan mencabut izin senjata api jenis pistol milik Hartono Soekwanto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved