Kamis, 2 Oktober 2025

Sritex Pailit

Angin Segar Eks Pegawai Sritex, Sebut Bisa Kembali Bekerja, Ini Kata Kurator

Datang bak angin segar, karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Tangkapa layar akun Youtube Sekretariat Presiden
PENYEWA ASET SRITEX - Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Sejumlah karyawan Sritex akan dipekerjakan kembali karena ada investor yang akan menyewa alat Sritex. 

Menurut Nur Hidayat, pemberesan pailit atau insolvensi dimulai pada 28 Feberuari 2025.

“Pesangon nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan kurator lainnya,"

"Proses pemberesan ini mengikuti prosedur yang ada, di mana pemberesan pailit dimulai pada 28 Februari 2025,"

"Insolvensi ini adalah proses eksekusi harta pailit, dan sebagai Kreditur Separatis, pemegang jaminan memiliki hak untuk melakukan eksekusi dalam waktu dua bulan,” Jelas Nur Hidayat, dikutip dari TribunSolo.com.

Setelah eksekusi harta, pihaknya bakal lakukan musyawarah terkait daftar aset yang akan dieksekusi.

"Tentu saja, proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Semua langkah harus melalui prosedur yang benar," katanya.

Meski begitu, pihaknya mengusahakan melakukan proses ini secepatnya.

"Meskipun kami akan berusaha agar proses ini bisa selesai secepatnya,” tambahnya.

Sebelumnya diwartakan, Sebanyak 150 eks karyawan Sritex kembali dipekerjakan sebagai karyawan transisi.

Mereka direkrut untuk melakukan pemeliharaan dan memastikan aset-aset Sritex tetap terjaga nilainya.

Baca juga: Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses

Direktur Umum Sritex Group, Supartodi menjelaskan, pada masa transisi ke pemilik baru, kurator meminta pengamanan aset perusahaan.

Empat orang petinggi perusahaan pun ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam tugas ini.

"Sesuai perintah kurator saya, dengan pak Bagus, Ali, dan Andri untuk mengamankan aset sementara ini," kata Supartodi, dikutip dari Kompas.com.

Pengamanan aset ini bertujuan untuk menjaga nilai aset, seperti gedung, kendaraan dan mesin-mesin yang masih ada di Sritex.

"Ini aset jangan sampai turun nilainya. Jangan sampai mau digunakan oleh pemilik baru, mesinnya rusak. Itu tidak boleh. Termasuk kendaraan, kita jaga asetnya," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved