Sabtu, 4 Oktober 2025

Sritex Pailit

PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit

Warti, seorang buruh bagian garmen di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menceritakan pengalaman bekerja selama 25 tahun di perusahaan.

Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Labib Zamani
BURUH SRITEX Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo di acara doa bersama di Lapangan Serba Guna kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024). Warti, seorang buruh bagian garmen di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menceritakan pengalaman bekerja selama 25 tahun di perusahaan. Namun, Warti terpaksa menggigit jari karena perusahaan tempat dia bekerja tutup dan total ada 8.475 buruh atau karyawan yang terdampak PHK. Per Sabtu (1/3/2025), PT Sritex akan tutup dan hari Jumat ini adalah hari terakhir bekerja. (KOMPAS.com/Labib Zamani) 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.

Detailnya, pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Lalu, pada 26 Februari 2025, 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

Baca juga: Bulan Lalu Wamenaker Noel Sebut Tak Ada Opsi PHK di Sritex, Kini Berujung 8.000 Karyawan Nganggur

Di surat Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya kepada karyawan, disebutkan bahwa para pekerja terkena PHK karena perusahaan dalam kondisi pailit.

Kewenangan kurator melakukan PHK ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya.

Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.

"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).

 

 


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jumat Ini Hari Terakhir Buruh Sritex Bekerja, 8.475 Orang Sudah Terima Surat PHK, Hati Mereka Sakit

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved