Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahasiswi Diduga Dilecehkan Pegawai di Ruang Kesehatan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi

Seorang mahasiswi di Sukabumi diduga mengalami pelecehan oleh seorang oknum pegawai Pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (20/2).

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
KASUS PELECEHAN - Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi. Pengadilan Negeri Sukabumi menanggapi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswa fakultas hukum dari universitas swasta di Sukabumi dan membentuk tim, Rabu (26/02/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Kejadian ini berlangsung ketika seorang mahasiswi tengah menjalani magang PN Kota Sukabumi pada Kamis, 20 Februari 2025.

Isu dugaan pelecehan tersebut mencuat di media sosial melalui akun Instagram @gema.nsp, yang merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Sukabumi.

Dalam unggahan tersebut, ditampilkan sebuah video yang merekam situasi setelah insiden terjadi.

Selain itu, dalam video yang sama, seorang mahasiswa turut memberikan penjelasan mengenai kronologi peristiwa tersebut.

"Lawan pelecehan seksual. Keadilan bagi korban," ucap seorang mahasiswa yang menyerukan keadilan. 

"Pada hari Kamis 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi yang sedang magang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri di Jalan Bhayangkara No. 105, Kota Sukabumi."

"Tindakan bejat ini terjadi dalam bentuk tiga sentuhan yang terasa oleh korban saat korban jatuh pingsan di UKS," katanya. 

Mahasiswa menyoroti bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Mereka menegaskan bahwa lembaga hukum sebagai penjaga keadilan harus bebas dari keberadaan pelaku kejahatan semacam itu.

"Kami menuntut hukuman bagi pelaku, transparansi kami tidak akan diam dan keadilan bagi korban," katanya. 

Atas kejadian ini, pihak PN Kota Sukabumi buka suara.

Baca juga: Sosok Dosen UNM Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Rektor Akan Beri Sanksi Tegas

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Christoffel Harianja mengatakan pihaknya telah mengambil langkah.

Pihaknya membuat tim khusus pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut. 

"Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya," ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (26/02/2025). 

Hasil pemeriksaan tim tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi, yang kemudian akan meneruskannya ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Nantinya hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor," tutur Christoffel, dilansir dari TribunJabar.id.

Dugaan pelecehan mahasiswa hukum universitas swasta di Sukabumi terjadi di ruang kesehatan yang berdekatan dengan ruang laktasi.

"Kejadian itu tanggal 20 Februari, informasinya anak itu pingsan di ruang persidangan, lalu digotong dibawa lah ke ruang kesehatan. Dugaan pelecehan di situ," katanya. 

Pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi juga telah mendatangi pihak universitas swasta tempat korban menempuh pendidikan.

"Pimpinan sudah mengetahui adanya ini. Tadi juga pimpinan kami juga sudah mendatangi pihak kampus," tutupnya. 

Dikutip dari Kompas.com, pelaku dugaan pelecehan ini adalah ES (47) seorang honorer yang kini sudah dinonaktifkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengadilan Negeri Bentuk Tim Internal Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswi Sukabumi Saat Magang

(Tribunnews.com/Falza) (TribunJabar.id/Dian Herdiansyah) (Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved